Minggu, 05 April 2015

Analisis Kebijakan Pendidikan



ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

A.       Pendahuluan
Manusia sekarang ini hidup di zaman modernitas; zaman di mana segala bidang usaha maupun organisasi bagaikan dalam suatu kompetisi di mana mereka dituntut untuk dapat bersaing, menghasilkan produk bermutu, sekaligus merebut hati pelanggan. Pun tak terkecuali dalam dunia pendidikan.
Pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Usaha-usaha tersebut secara konkret merupakan aktivitas-aktivitas  yang berujung peningkatan kualitas peserta didik. Oleh karenanya, dalam dunia pendidikan perlu dilaksanakan apa yang di dunia bisnis dikenal sebagai inspeksi atau pengukuran kualitas, pengendalian kualitas, maupun manajemen kualitas.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tersebut di atas, ada banyak kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah, ada banyak tehnik dan pendekatan yang ditawarkan oleh para ahli, dsb, yang diharapkan dapat menstimulir adanya peningkatan kualitas pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

B.       Pembahasan
Ada banyak sasaran yang dibidik pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan di Indonesia ini. Termasuk di antaranya peran guru sebagai pendidik, inovasi pembelajaran, dsb. yang beberapa di antaranya akan dibahas pada makalah ini.
1.      Peningkatan Profesionalitas Guru
Secara bahasa profesional berasal dari bahasa Inggris (profession) dan bahasa Belanda (professie) yang keduanya mengadopsi dari bahasa Latin yaitu (professio) yang memiliki arti pengakuan atau pernyataan. Secara istilah profesionalisme dapat dikatakan sebagai pernyataan atau pengakuan tentang bidang pekerjaan atau bidang pengabdian yang dipilih. Seperti yang diungkapkan oleh para ahli, bahwa kegiatan atau pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi apabila ia dilakukan untuk mencari nafkah dan sekaligus dilakukan dengan tingkat keahlian yang cukup tinggi, dan profesi akan dapat menghasilkan mutu produk yang baik apabila diiringi dengan etos kerja yang mantap pula.
Sedangkan profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Hal di atas senada dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
1.      Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta penelitian dan pengabdian pada masyrakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional berarti harus dapat memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
1.      Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
1.        konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
2.        materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
3.        hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
4.        penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
5.        kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

2.      Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
a.        mantap;
b.        stabil;
c.         dewasa;
d.        arif dan bijaksana;
e.        berwibawa;
f.          berakhlak mulia;
g.        menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
h.        mengevaluasi kinerja sendiri; dan
i.          mengembangkan diri secara berkelanjutan.

3.      Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
a.      konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b.      materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c.       hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
d.      penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e.      kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

4.      Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
a.      berkomunikasi lisan dan tulisan;
b.      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.       bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
d.      bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Oleh karenanya, untuk dapat menstimulir lahirnya guru-guru yang mempunyai profesionalitas tinggi, maka pemerintah telah menciptakan beberapa kebijakan sebagai berikut:
1.        Peningkatan kualifikasi
Sesuai dengan UUGD No 14 tahun 2005 dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa kualifikasi pendidikan untuk guru minimal S1 dan untuk Dosen minimal S2.
2.        Sertifikasi
Sertifikasi merupakan sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggung jawaban moral dan akademis seorang pendidik. Sertifikasi mengharuskan adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Sertifikasi bagi para guru dan dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya.
3.        Peningkatan Kompetensi
Kompetensi berhubungan dengan kemampuan guru dan dosen dalam memahami kurikulum yang berlaku sehingga proses pembelajaran yang dilaksanakannya benar-benar berorientasi pada kurikulum yang berlaku.
2.      Evaluasi Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pada dasarnya didahului dengan adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai kondisi yang ada sehingga diperoleh bahan-bahan yang dapat digunakan sebagai landasan dalam menetapkan kebijakan. Upaya untuk memahami kondisi yang ada dalam segala aspeknya dengan memanfaatkan segala data dan informasi terkait, menggunakan pendekatan ilmiah sehingga menghasilkan informasi yang diperlukan untuk menentukan kebijakan disebut penelitian atau analisis kebijakan ( Balitbangdikbud, 2002).
Dalam kaitan ini, Dunn (2001) mendifinisikan analisis kebijakan sebagai ”the process of producing knowledge of and in policy process” (aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan). Sedangkan menurut Muhadjir (2000) analisis kebijakan adalah sebuah telaah kritis terhadap isu kebijakan tertentu, dilakukan oleh analisis dan para pihak yang dipengaruhi kebijakan dengan menggunakan ragam pendekatan dan metoda untuk menghasilkan nasehat atau rekomendasi kebijakan guna mencari solusi yang tepat atas berbagai masalah kebijakan yang relevan.
Bila analisis kebijakan dikaitkan dengan pendidikan, maka analisis kebijakan pendidikan adalah suatu prosedur ilmiah untuk menelaah dan merumuskan seluruh isu-isu dan permasalahan pendidikan berdasarkan analisa yang tajam dan metode berfikir yang kritis yang selanjutnya menghasilkan sebuah pemikiran atau rumusan yang berguna bagi kebijakan pendidikan.
Sedangkan model evaluasi kebijakan terdiri dari dua yaitu evaluasi proses, dan evaluasi dampak. Evaluasi proses yaitu sampai di mana kebijakan telah dilaksanakan oleh pihak yang terkait dengan kebijakan terebut dan sudah sesuaikah dengan garis-garis yang telah ditetapkan. Sedang evaluasi dampak ialah seberapa besar kebijakan ini telah menyebabkan perubahan pada tujuan yang harus dicapai. (Balitbangdikbud; 2002).

C.       Kesimpulan
Dari paragraf-paragraf di atas, dapatlah ditarik kesimpulan. Yaitu, pertama, bahwa kemajuan dunia pendidikan tergantung oleh profesionalisme tenaga pendidikan itu sendiri. Atas hal tersebut, dibuatlah undang-undang agar guru memperhatikan kompetensinya.
Kedua, kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan ada baiknya untuk dicermati kembali. Bagaimanapun, zaman telah berubah, dan manusia dituntut untuk selalu dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada. Oleh karenanya kebijakan perlu dievaluasi.

DAFTAR PUSTAKA

Fattah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosda- Karya, cet. ke-11, 2011.
Hanik, Umi, Implementasi TQM Dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan, Semarang: RaSAIL Media Group, cet. ke-1, 2011.
Hikmat, Manajemen Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, cet. ke-1, 2009.
Nata, Abudin,  Paradigma Pendidikan Islam, Jakarta: Grasindo, 2001
Purwanto, M. Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosda-Karya, 1990.
___________________, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: PT Remaja RosdaKarya, cet. ke-19, 2009.
Salis, Edward, Total Quality Management in Education; Manajemen Mutu Pendidikan, Terjemahan Riyadi, Ahmad Ali & Fahrurroji, Jogjakarta: IRCiSod, cet. ke-11, 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Previous Post

PPDB SDI Ummul Quro Tahun Pelajaran 2021-2022

Most Viewed