ANALISIS
KEBIJAKAN PENDIDIKAN
DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
A.
Pendahuluan
Manusia
sekarang ini hidup di zaman modernitas; zaman di mana segala bidang usaha
maupun organisasi bagaikan dalam suatu kompetisi di mana mereka dituntut untuk
dapat bersaing, menghasilkan produk bermutu, sekaligus merebut hati pelanggan.
Pun tak terkecuali dalam dunia pendidikan.
Pendidikan
pada hakikatnya merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Usaha-usaha tersebut secara
konkret merupakan aktivitas-aktivitas
yang berujung peningkatan kualitas peserta didik. Oleh karenanya, dalam
dunia pendidikan perlu dilaksanakan apa yang di dunia bisnis dikenal sebagai
inspeksi atau pengukuran kualitas, pengendalian kualitas, maupun manajemen
kualitas.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan tersebut di atas, ada banyak kebijakan
dikeluarkan oleh pemerintah, ada banyak tehnik dan pendekatan yang ditawarkan
oleh para ahli, dsb, yang diharapkan dapat menstimulir adanya peningkatan
kualitas pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
B.
Pembahasan
Ada
banyak sasaran yang dibidik pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan di
Indonesia ini. Termasuk di antaranya peran guru sebagai pendidik, inovasi
pembelajaran, dsb. yang beberapa di antaranya akan dibahas pada makalah ini.
1. Peningkatan
Profesionalitas Guru
Secara
bahasa profesional berasal dari bahasa Inggris (profession) dan bahasa
Belanda (professie) yang keduanya mengadopsi dari bahasa Latin yaitu (professio)
yang memiliki arti pengakuan atau pernyataan. Secara istilah profesionalisme
dapat dikatakan sebagai pernyataan atau pengakuan tentang bidang pekerjaan atau
bidang pengabdian yang dipilih. Seperti
yang diungkapkan oleh para ahli, bahwa kegiatan atau pekerjaan dapat dikatakan
sebagai profesi apabila ia dilakukan untuk mencari nafkah dan sekaligus
dilakukan dengan tingkat keahlian yang cukup tinggi, dan profesi akan dapat
menghasilkan mutu produk yang baik apabila diiringi dengan etos kerja yang
mantap pula.
Sedangkan
profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya
sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan
melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus
disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup
banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior
untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor
antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai
dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.
Hal
di atas senada dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 39 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: Dari pengertian di atas seorang
guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen yaitu :
1.
Tenaga
pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
2.
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
penelitian dan pengabdian pada masyrakat, terutama bagi pendidik pada perguruan
tinggi.
Dari
pengertian di atas seorang guru yang profesional berarti harus dapat memenuhi
empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :
1.
Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
1.
konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
2.
materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah;
3.
hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait;
4.
penerapan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari; dan
5.
kompetisi secara profesional dalam konteks
global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
2.
Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan
kemampuan kepribadian yang:
a.
mantap;
b.
stabil;
c.
dewasa;
d.
arif dan bijaksana;
e.
berwibawa;
f.
berakhlak mulia;
g.
menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat;
h.
mengevaluasi kinerja sendiri; dan
i.
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
3.
Kompetensi profesional, yaitu merupakan
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
meliputi:
a.
konsep, struktur, dan metoda
keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b.
materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah;
c.
hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait;
d.
penerapan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari; dan
e.
kompetisi secara profesional dalam konteks
global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.
4.
Kompetensi sosial yaitu merupakan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :
a. berkomunikasi
lisan dan tulisan;
b. menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik; dan
d. bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
Oleh
karenanya, untuk dapat menstimulir lahirnya guru-guru yang mempunyai
profesionalitas tinggi, maka pemerintah telah menciptakan beberapa kebijakan
sebagai berikut:
1.
Peningkatan kualifikasi
Sesuai
dengan UUGD No 14 tahun 2005 dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa kualifikasi pendidikan untuk guru minimal S1 dan untuk Dosen
minimal S2.
2.
Sertifikasi
Sertifikasi
merupakan sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggung jawaban moral dan
akademis seorang pendidik. Sertifikasi mengharuskan adanya suatu uji kelayakan
dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang
secara ideal telah ditetapkan. Sertifikasi bagi para guru dan dosen merupakan
amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan
setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya.
3.
Peningkatan Kompetensi
Kompetensi
berhubungan dengan kemampuan guru dan dosen dalam memahami kurikulum yang
berlaku sehingga proses pembelajaran yang dilaksanakannya benar-benar
berorientasi pada kurikulum yang berlaku.
2. Evaluasi
Kebijakan Pendidikan
Kebijakan
pada dasarnya didahului dengan adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai
kondisi yang ada sehingga diperoleh bahan-bahan yang dapat digunakan sebagai
landasan dalam menetapkan kebijakan. Upaya untuk memahami kondisi yang ada
dalam segala aspeknya dengan memanfaatkan segala data dan informasi terkait,
menggunakan pendekatan ilmiah sehingga menghasilkan informasi yang diperlukan
untuk menentukan kebijakan disebut penelitian atau analisis kebijakan (
Balitbangdikbud, 2002).
Dalam
kaitan ini, Dunn (2001) mendifinisikan analisis kebijakan sebagai ”the
process of producing knowledge of and in policy process” (aktivitas
menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan).
Sedangkan menurut Muhadjir (2000) analisis kebijakan adalah sebuah telaah
kritis terhadap isu kebijakan tertentu, dilakukan oleh analisis dan para pihak
yang dipengaruhi kebijakan dengan menggunakan ragam pendekatan dan metoda untuk
menghasilkan nasehat atau rekomendasi kebijakan guna mencari solusi yang tepat
atas berbagai masalah kebijakan yang relevan.
Bila
analisis kebijakan dikaitkan dengan pendidikan, maka analisis kebijakan
pendidikan adalah suatu prosedur ilmiah untuk menelaah dan merumuskan seluruh
isu-isu dan permasalahan pendidikan berdasarkan analisa yang tajam dan metode
berfikir yang kritis yang selanjutnya menghasilkan sebuah pemikiran atau
rumusan yang berguna bagi kebijakan pendidikan.
Sedangkan
model evaluasi kebijakan terdiri dari dua yaitu evaluasi proses, dan evaluasi
dampak. Evaluasi proses yaitu sampai di mana kebijakan telah dilaksanakan oleh
pihak yang terkait dengan kebijakan terebut dan sudah sesuaikah dengan
garis-garis yang telah ditetapkan. Sedang evaluasi dampak ialah seberapa besar
kebijakan ini telah menyebabkan perubahan pada tujuan yang harus dicapai. (Balitbangdikbud;
2002).
C.
Kesimpulan
Dari
paragraf-paragraf di atas, dapatlah ditarik kesimpulan. Yaitu, pertama, bahwa
kemajuan dunia pendidikan tergantung oleh profesionalisme tenaga pendidikan itu
sendiri. Atas hal tersebut, dibuatlah undang-undang agar guru memperhatikan
kompetensinya.
Kedua,
kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan ada baiknya untuk dicermati kembali.
Bagaimanapun, zaman telah berubah, dan manusia dituntut untuk selalu dapat
beradaptasi dengan perubahan yang ada. Oleh karenanya kebijakan perlu
dievaluasi.
DAFTAR PUSTAKA
Fattah, Nanang, Landasan
Manajemen Pendidikan, Bandung: PT
Remaja Rosda- Karya, cet. ke-11, 2011.
Hanik, Umi, Implementasi
TQM Dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan, Semarang: RaSAIL Media Group, cet. ke-1, 2011.
Hikmat, Manajemen
Pendidikan, Bandung:
Pustaka Setia, cet. ke-1, 2009.
Nata, Abudin,
Paradigma
Pendidikan Islam, Jakarta:
Grasindo, 2001
Purwanto, M. Ngalim, Administrasi
dan Supervisi Pendidikan, Bandung:
PT Remaja Rosda-Karya, 1990.
___________________, Ilmu
Pendidikan Teoritis dan Praktis,
Bandung: PT Remaja RosdaKarya, cet. ke-19, 2009.
Salis, Edward, Total
Quality Management in Education; Manajemen Mutu Pendidikan, Terjemahan Riyadi,
Ahmad Ali & Fahrurroji, Jogjakarta: IRCiSod, cet. ke-11, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar